Mahfud: Jokowi Tidak Berniat Laporkan Rocky Gerung

JAKARTA, Gempita.co- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berniat mengadukan pernyataan aktivis media sosial Rocky Gerung.

Mahfud menyampaikan itu demi menanggapi Bareskrim Polri yang menolak laporan sukarelawan pendukung Jokowi dengan terlapor Rocky atas dugaan penghinaan

Bareskrim Polri menolak laporan karena masuk unsur delik aduan, yakni pihak yang berkeberatan menyampaikan langsung aduan.

“Oleh sebab itu, saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu,” kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Mahfud kemudian membandingkan langkah kepala negara yang tidak melapor ke polisi dengan tindakan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut dia, SBY ketika menjabat pernah mengadukan perkara yang sama sehingga kasus diproses oleh kepolisian.

“Dahulu, Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, ya, dahulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurutnya, langkah SBY yang mengadu itu tidak ditempuh oleh Jokowi meskipun banyak akademisi mempertanyakan peran negara yang diam mendengar kritik Rocky kepada kepala negara.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berniat mengadukan pernyataan aktivis media sosial Rocky Gerung.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali