Mahfud MD Desak Polisi Proses Hukum Penyelenggara Dangdutan di Tegal

Menkopohukam Mahfud MD

Jakarta, Gempita.co – Pihak Kepolisian diminta memproses hukum pihak-pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Sebab, konser tersebut dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

Desakan untuk memproses hukum ini datang dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri. Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Kemudian, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.

“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud.

Kendati konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut. Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

“Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” katanya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam. Akibatnya, Kerumunan Massa pun tak terhindarkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali