Gempita.co – Seluruh aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperintahkan Menkopoilhukan Mahfud MD disita.
“Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua,” kata Mahfud di Malang, Jumat malam.
Diingatkan, upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
*Berbagai Sumber