Mahfud ‘Perang Lawan Hoaks’, Hidupkan Polisi Siber

Pelonggaran PSBB sangat penting karena ada beberapa sektor dalam masyarakat yang perlu tetap berjalan meski pandemi virus corona (Covid-19) masih terjadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Melihat perkembangan masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber.

“Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap anti-serangan siber,” kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTubeDewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mahfud lalu bicara soal pemotongan berita dan pembuatan judul berita yang salah total. Dia mencontohkan apa yang dialaminya beberapa waktu lalu.

“Misalnya saya kemarin mengucapkan begini, untuk melarang koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman mati karena alasannya tidak merugikan negara, tetapi menerima suap dari orang lain, sehingga yang digunakan itu Pasal 12A. Kalau suap itu bukan mati. Itu kata KPK, “ia menyebutkan.

“Lalu saya nyambung, tapi kalau saya berpendapat bisa dengan memilih mati dan saya menyarankan agar menteri yang korupsi begitu diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati. Tetapi berita yang ditulis itu pernyataan KPK menurut Pak Mahfud Md koruptor, para korupsi yang korupsi , tidak bisa mati karena dia tidak merugikan keuangan negara, melainkan menerima suap. Itu kan saya ngutip dari KPK, lalu itu dikatakan dari saya, “katanya.

Mahfud menyebut berita yang salah itu terkenal di mana-mana. Dia tidak rugi, namunnya adalah maraknya hoaks di media sosial ini.

“Saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi, diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh. Nah, sehingga saya katakan, yang begitu-begitu mungkin tidak terlalu berbahaya, cuma merusak opini, “ucapnya.

Mahfud lanjut banyaknya ancaman bahaya terhadap individu-individu di media sosial. Untuk menyampaikan, kata dia, polisi siber harus diaktifkan.

“Tapi kalau ada orang yang mengancam-ngancam akan memotong polisi, akan memotong leher presiden dan macem-macem itu, yang begitu-gitu itu. Nah, kalau kita tidak aktifkan polisi siber, itu ya akan susah juga. Kita akan terlalu liberal dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber, bukan membentuk, aktifkan. Karena polisi siber kita gampang kok, “dia menyebutkan.

Mahfud memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam membunuh seseorang bisa menangkap dalam hitungan jam.

“Kalau misalnya Pak Asep mendapatkan berita, ‘Awas Anda akan menambahkan besok tanggal sekian akan ada pembunuhan terhadap si A’. Itu kalau Pak Asep lapor ke polisi siber kita, itu bisa ditemukan Pak Asep dapet dari nomor berapa, dari teleponan siapa, HPnya siapa, itu dapat diambil dari mana. Sampai 1.000 ke depan itu yang membuat pertama itu bisa diambil, “ucapnya.

“Oleh sebab itu kalau ada orang yang terancam bahaya jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap itu bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang berbahaya yang seperti itu,” ia menambahkan.

Sumber: detik.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali