Mahfud Ungkap Ini Terkait Pernyataan Amies Rais Soal Skenario Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

GEMPITA, CO-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD enggan menanggapi serius soal pernyataan mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.

Pernyataan itu terkait dengan wacana Amien bahwa pemerintah akan mengubah ketentuan UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Enggak apa-apa, tidak perlu ditanggapi, berubah tidak berubah itu kan urusan Pak Amien Rais,” tutur Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (15/3).

Mahfud menegaskan, pemerintah tak punya kepentingan untuk mengubah masa jabatan presiden. Menurutnya hal itu merupakan urusan partai politik dan MPR.

“Di kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kayak gitu, itu urusan partai politik,” tegas Mahfud.

Lantas, mantan Ketua MK itu mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI beberapa waktu lalu.

Jokowi pernah menyatakan bahwa ada dua alasan agar masa jabatan presiden itu didorong untuk diperpanjang.
“Pertama, ingin menjerumuskan Jokowi. Kedua, ingin menjilat,” ungkit Mahfud.

Karenanya, ia pun menegaskan bahwa pemerintah hingga kini tetap konsisten menerapkan masa jabatan presiden sesuai ketentuan undang-undang berlaku yakni selama dua periode.

“Pemerintah enggak punya wacana. Kita ikuti undang-undang yang berlaku saja,” tukas Mahfud.

Sebelumnya, Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUS 1945 soal masa jabatan presiden dan dua periode menjadi tiga periode.

Dia menduga, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR guna mengubah atau mengamandemen UUD 1945.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali