MAKI Bakal Gugat KPK Karena Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim

GEMPITA.CO- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh lembaga anti rasuah kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (2/4).

MAKI berencana segera mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021.

“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran, karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka korupsi BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim, Kamis (1/4) kemarin.

KPK mempertimbangkan sejumlah hal dalam menghentikan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya, Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu dinyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

“Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex juga mengatakan, penghentian penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Dimana penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK. “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” kata dia.(ydh)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali