Mal Dibuka dengan Syarat Pengunjung Divaksin, Pengusaha Ritel: Seperti Deteksi Bom

Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19/dok.Humas Polsek Pontura

JAKARTA, Gempita.co-Meski PPKM Level 4 dan wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, uji coba pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal apalagi dengan syarat wajib vaksin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk, kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut dia, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mal diharap akan terbiasa untuk ke depannya dan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.

“Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa. Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali