Jakarta, Gempita.co – Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 batal diterapkan pemerintah. Namun, kebijakan crowd free night (CFN) di Jakarta saat perayaan malam tahun baru 2022 bakal tetap berlaku.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Sambodo mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan terkait kebijakan CFN yang akan diterapkan kepolisian akhir tahun nanti. Lokasi dan waktu dimulainya kebijakan itu pun masih belum berubah.
“Untuk kebijakan pemerintah yang baru penyesuaian nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap (berlaku),” ujar Sambodo.
CFN akan digelar mulai 31 Desember 2021, pukul 19.00 WIB sampai 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian dibantu oleh jajaran TNI dan Pemprov DKI.
Sambodo mengatakan, penindakan hanya berupa perintah untuk memutar balik. Lokasi CFD akan dijaga petugas.
Titik pemberlakuan CFN akan digelar di Jl Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI. Sejumlah kawasan wisata dan titik yang sering dijadikan tempat perayaan tahun baru juga akan diterapkan kebijakan CFN.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.