Yogyakarta, Gempita.co – Dalam upaya memecah kemacetan dan penumpukan kendaran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Yogyakarta menyatakan jalan Malioboro kemungkinan boleh dilintasi kendaraan bermotor pada malam tahun baru.
Sebelumnya, sejak pertengahan November, Malioboro dinyatakan bebas kendaraan bermotor pada pukul 18.00 – 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan boleh melintas.
“Nanti kita lihat perkembangan. Bila makin mendekati tahun baru padat sekali, kami tidak menutup kemungkinan Jalan Malioboro kami buka,” kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Imam Bukhori di Markas Polresta Yogyakarta, Rabu (23/12).
Dari koordinasi lintas instansi, Imam memaparkan Malioboro dianggap sebagai ruas jalan yang bisa memecah kemacetan atau antrean kendaraan. Karena itu, pada malam tahun baru Malioboro diputuskan boleh dilewati. Langkah ini juga upaya mengurangi kerumunan di masa pandemi.
“Sedangkan di kawasan Tugu Pal Putih, kendaraan yang melintas dilarang berhenti. Selama ini memang dilarang berhenti, tapi banyak yang melanggar,” ujarnya.
Karena itu, Polresta menerjunkan petugas untuk menghalau kendaraan yang berhenti di seputaran Tugu Yogyakarta itu yang dapat menimbulkan kemacetan. Wakil Kapolresta Yogyakarta AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan 1.110 personel disiagakan untuk bertugas selama libur Natal dan Tahun Baru.
Jumlah itu bagian dari 6.100 personel yang diturunkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka diturunkan untuk mencegah dan menghalau kerumunan.
Sumber: gatra.com