Denpasar, Gempita.co – Malam Tahun Baru 2021 obyek wisata di Balai seperti Pantai Kuta, Pantai Sanur serta tempat lainnya maksimal untuk kegiatan hanya sampai pukul 23.00 WITA atau jam 11 malam.
Aturan tersebut juga berlaku kepada para pelaku usaha, seperti klub malam dan lainnya, maksimal hingga pukul 23.00 WITA.
“Iya, di seluruh Denpasar ini menindaklanjuti imbauan Gubernur. Kemarin desa-desa adat sudah memberikan penegasan kepada pelaku usaha, maksimal kegiatan usaha jam 11 malam,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Mapolresta Denpasar, Rabu (30/12).
Ia mengatakan, jika tahun lalu ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas, pada tahun ini polisi melarang kendaraan parkir di sepanjang Pantai Kuta.
“Bahwa sudah ada imbauan untuk tidak boleh melakukan kegiatan di atas jam 11. Jadi maksimal jam 11 tidak ada kegiatan lagi di sana. Harapannya supaya tidak ada kerumunan, termasuk pelaku usaha. Dari Desa Adat Kuta melarang kegiatan dagang di sekitaran pantai mulai besok dan pada saat tahun baru,” jelas Jansen.
Ia juga menyatakan, khusus perayaan Tahun Baru 2021 saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu, sesuai imbauan dari Gubernur Bali, bahwa dilarang keras melakukan perayaan Tahun Baru 2021.
“Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang akan menimbulkan banyak orang. Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai besok pagi jam 6.00 WITA sampai dengan tanggal 1 jam 6 sore,” terangnya.
Selain itu, lanjut Jansen, khusus di jalur Pantai Kuta tidak diperbolehkan kendaraan umum untuk parkir baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan lainnya.
“Harapannya, agar tingkat kerumunan yang ada di pantai bisa kita kurangi. Itu langkah pertama dan langkah kedua kita bersama instansi terkait kita akan perkuat personel di sana agar protokol kesehatan dapat terlaksana di wilayah Pantai Kuta maupun di wilayah lainnya,” harapnya.(Agung)