Malaysia Deportasi 200 Pekerja Migran Indonesia

Gempita.co – Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Kamis (5/1) lalu, telah mendeportasi 200 pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol. Amingga M Primastito mengatakan, ratusan PMI yang dideportasi ini diserahkan menjadi dua kelompok. Pertama pada tanggal 2 Januari 2023 sebanyak 46 orang lalu pada tanggal 5 Januari 2023 sebanyak 176 orang.

“Pada awal tahun ini ada dua kelompok PMI yang totalnya sebanyak 222 orang di dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang,” kata Amingga, Jumat, dikutip Antaranews.

Amingga menjelaskan, ratusan PMI tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia karena berbagai masalah, yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian, izin tinggal yang sudah habis, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.

“Untuk pemulangan tanggal 2 Januari ada tidak memiliki dokumen 10 orang, lalu bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang izin tinggal nya habis. Sedangkan untuk tanggal 5 Januari, saat ini kami masih melakukan pendataan,” ujarnya.

Amingga juga menyebutkan bahwa PMI yang deportasi merupakan 122 laki-laki, 90 perempuan dan 10 balita. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatera dan Pulau Jawa.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali