Malaysia Deportasi 7.200 WNI, Ada Apa?

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 7.200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia wajib menjalani karantina 14 hari.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menyebutkan, para WNI yang dideportasi itu wajib menjalani masa karantina 5×24 jam yang kemudian dilanjutkan hingga hari ke-14 di daerah asal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tetap 5 x 24 jam, lalu tes swab 2 kali dan di tempat tujuan lanjut dalam pengamatan sampai dengan hari ke-14 terhitung sejak hari ketibaan atau arrival day,” ujar Alex melalui pesan singkat, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (12/6/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya juga telah mengungkapkan, pemerintah bakal memperpanjang masa karantina WNI dari Malaysia, mulai awalnya 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam. Alex memastikan para WNI yang dideportasi itu akan dipulangkan lewat jalur terdekat dari daerah asal.

“Mereka akan dipulangkan ke kota yang dekat ke daerah asalnya seperti Medan, Jakarta, Surabaya, dan seterusnya dengan memperhatikan fasilitas yang tersedia,” kata Alex.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menuturkan, untuk sementara ini 300 dari 7.200 orang yang termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta 26 Juni mendatang.

“Belum ada informasi untuk kedatangan lain. Tapi kedatangan pertama 300 orang akan melalui Soetta,” kata Benget. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia akan mendeportasi sebanyak 7.200 WNI sebagai imbas lockdown di Malaysia.

Ribuan orang itu merupakan WNI yang terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik yang memiliki dokumen izin tinggal maupun tidak, serta WNI deportan.

Sumber Berita: RRI.co.id.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali