Malaysia Pulangkan 63 Pekerja Migran WNI dari Penjara

Istkiimewa

Kuala Lumpur, Gempita.co – Dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA821 dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dipulangkan dari sejumlah penjara di Malaysia.

Country Manager Malaysia PT Garuda Indonesia, Fredrik Kasiepo mengatakan pemulangan para pekerja migran tujuan Jakarta tersebut disaksikan oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mereka diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta untuk diteruskan ke berbagai daerah di Indonesia,” katanya, Jumat 23 Juli 2021, dikutip Antara.

Fredrik mengatakan selain 63 pekerja migran tersebut terdapat 13 orang PMI yang kembali ke tanah air secara mandiri.

Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, sebanyak 63  PMI itu  berasal dari penjara imigrasi Depo Kemayan sebanyak 31 orang dan 32 orang dari Depo Bukit Jalil.

Sebelumnya, sebanyak 131 orang PMI non prosedural dari sejumlah tahanan di Malaysia juga dipulangkan ke tanah air Minggu (27/6).

Pemulangan mereka dilakukan karena alasan kemanusiaan dan mereka termasuk dalam kelompok rentan, yaitu lansia, orang sakit, perempuan, dan anak-anak.

Para pekerja tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian tetapi masa penahanan mereka telah berakhir. Semua biaya pemulangan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali