Malaysia Tahan Enam Kapal Ikan dan 60 Warga China Masuk Tanpa Izin

Kapal ikan China ditahan Badan Penegakan Maritim Malaysia - Foto: Istimewa

Kualalumpur, Gempita.co – Enam kapal penangkap ikan serta 60 warga negara China ditahan Otoritas Maritim Malaysia, karena masuk tanpa izin ke perairan negara Asia Tenggara itu.

Kantor berita Reuters melaporkan Badan Penegakan Maritim Malaysia (Malaysian Maritime Enforcement Agency/MMEA) mengatakan kapal penangkap ikan dan awaknya ditahan dalam operasi di lepas pantai negara bagian selatan Johor pada hari Jumat (8/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua kapal yang terdaftar di Qinhuangdao, China, diawaki oleh enam kapten dan 54 awak yang merupakan warga negara China berusia antara 31 dan 60 tahun,” kata Direktur Regional MMEA Mohd Zulfadli Nayan dalam sebuah pernyataan.

MMEA mengatakan kapal-kapal itu, yang tidak membawa kargo saat ditahan, diyakini sedang dalam perjalanan ke Mauritania tetapi harus berhenti karena beberapa kerusakan.

Awal tahun ini, sebuah kapal penelitian China menghabiskan waktu sebulan untuk melakukan survei di zona ekonomi eksklusif Malaysia, di tengah perselisihan dengan kapal eksplorasi minyak Malaysia di dekat perairan yang disengketakan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali