Mampukah Satgas Tagih Utang BLBI Rp110 Triliun ?

Menko Pohukam Mahfud MD

Jakarta, Gempita.co – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibentuk pemerintah.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hingga kini dana utang BLBI belum tertagih karena menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih,” jelas Mahfud pada Senin.

Pembentukan tim tagih ini berdasarkan Keputusan Presiden No 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu.

Dia memperkirakan total aset yang akan ditagih hampir mencapai Rp110 triliun.

“Tapi dari (perkiraan) itu yang masih realistis untuk ditagih berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian,” tambah dia.

Dia memastikan tim akan transparan menjalankan tugasnya meski tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM. Kalau (KPK) masuk ke tim kita nanti dikira disetir,” kata Menteri Mahfud MD.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Sjamsul Nursalim.

Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali