Manajemen Ikatan Cinta Didenda Rp 20 Juta

Bogor, Gempita.co – Manajemen sinetron Ikatan Cinta melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dijatuhi sanksi denda Rp20 juta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pihak manajemen Ikatan Cinta pun dijatuhi sanksi berupa denda Rp 20 juta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi melalui Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Kita sudah melakukan penindakan, Satpol PP sudah menindak dengan denda Rp 20 juta,” kata Ade Yasin saat ditemui di gedung Setda Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore.

Menurutnya, Satgas Covid-19 menemukan bukti bahwa syuting sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo menimbulkan kerumunan.

Penindakan itu, kata Ade Yasin, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sesuai dengan aturan, terbukti telah melanggar Prokes dan menyebabkan kerumunan, kita akan pantau terus,” tegasnya yang juga menjabat Bupati Bogor dikutip Suara.com.

Diberitakan sebelumnya, lokasi syuting sinetron Ikatan Cinta mendapat teguran dari polisi pada Rabu (27/1/2021) lalu karena menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Megamendung, AKP Susilo mengatakan, saat ini Pemkab Bogor menerapkan kembali PPKM.

Peneguran dilakukan di lokasi syuting sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo di Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali