Mantan Artis Cilik Iyut Dapat Rekomendasi Jalani Rehabilitasi dari BNNK Jaksel

Jakarta, Gempita. Co- Mantan Artis cilik Iyut Bing Slamet alias IBS sudah mendatangi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menjalani proses asessment. Hasilnya, Iyut direkomendasikan menjalani rehabilitasi mengingat dia termasuk korban penyalahgunaan narkotika.

Iyut sendiri diketahui bukan kali pertama terjerat kasus Narkoba. Sebabnya, mantan artis penyanyi cilik itu pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2011 silam.

Bacaan Lainnya

Kala itu, Iyut diketahui menjadi pengguna narkoba jenis sabu selama hampir dua tahun. Iyut ditangkap BNN di Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar.

Adik dari artis Adi Bing Slamet ini mengaku awalnya kecanduan putau dan beralih ke sabu pada tahun 2008.

Kemudian dalam persidangan, Iyut dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu miliar rupiah. Namun, dalam sidang pembacaan vonis, Iyut akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di potong masa tahanan.

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi menyebutkan, ada tiga kategori hasil asessment dalam kasus penyalahgunaan narkotika yakni ringan, sedang dan berat. Adapun IBS termasuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sedang. “Jadi rekomendasinya dari hasil asessment perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kita juga harus proporsional dalam menyikapi persoalan seperti ini, mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus direhabilitasi,” ujar Dikdik, Selasa (8/12/2020).

Dikdik mengaku belum memastikan di mana IBS bakal direhabilitasi karena bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan polisi. Namun, dia berharap kasua IBS ini menjadi warning bagi masyarakat Jakarta untuk tak terlibat kasus narkoba.

Disisi lain, Kepolisian menyebut proses hukum Iyut masih tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun yang bersangkutan menjalani rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba. “Tentunya sesuai yang disampaikan Kepala BNNK Jaksel, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK itu dan kita tetap akan melangkah lebih lanjut (proses hukumnya),” terang Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
Sebelumnya, Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut barang bukti alat hisap sabu.

 

Pos terkait