Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/net

Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah atas kasus suap penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Wahyu divonis hukuman selama enam tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa satu pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut Majelis Hakim, Wahyu telah bersama melakukan praktik rasuah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua,” jelas Hakim Susanti.

Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada Wahyu dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada 3 Agustus lalu. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali