Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Bebas

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari/Antara

Jakarta, Gempita.co- Setelah menjalani hukuman di dalam penjara sejak 2017 lalu, mantan Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhonoyono, Siti Fadillah Supari dibebaskan hari ini, Sabtu (31/10/2020). Ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti terkait pembebasan Siti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp,” kata Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Rika menjelaskan, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara serta telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara. Selanjutnya, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu menyerahkan Siti kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.

”Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, SH, MH dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah. Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” tandas Rika.

Untuk diketahui, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 6 2017 lalu. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Siti membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saat itu Hakim memvonis Siti lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pandemi flu burung pada 2005 lalu. Pengadaan alkes diperuntukkan pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes RI.
Akibat perbuatan Siti, Majelis Hakim menilai negara dirugikan Rp 5,7 miliar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali