Gempita.co – Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), dikutip situs Publicanews.
Menurut jaksa, terdakwa menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Dalam proses pekerjaan, Johnny memerintahkan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam proyek itu kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa menilai Johnny G Plate telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Jaksa menegaskan terdakwa memutuskan pekerjaan tersebut tanpa studi kelayakan. Selain itu, Johnny mengetahui bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian tetapi tetap menyetujui pembayaran 100 persen.
“Justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Jaksa menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. Politikus asal NTT itu dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.