Gempita.co-Mantan presiden Rusia Dmitry Medvedev menggertak bahwa Moskow menganggap upaya penangkapan Vladimir Putin di luar negeri setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah terhadapnya sebagai “deklarasi perang.”
Medvedev, yang menjabat sebagai presiden antara 2008 dan 2012, sering kali menyampaikan pidato bernada keras sejak Putin mengirim pasukan ke Ukraina. Ia berulang kali mengeluarkan ancaman nuklir.

Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev di luar Moskow, Rusia 25 Januari 2022. (Foto: via Reuters)
Pada Rabu (22/3) malam, dia kembali menebar ancaman dengan mengatakan senjata Rusia akan menghantam suatu negara jika Putin ditangkap.
ICC, yang berbasis di Den Haag, pekan lalu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Rusia tersebut, yang dituduh mendeportasi anak-anak Ukraina.
“Mari kita bayangkan — jelas bahwa ini adalah situasi yang tidak akan pernah terjadi — tetapi mari kita bayangkan itu terjadi,” kata Medvedev.
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Putin atas Kejahatan Perang Ukraina
“Kepala negara nuklir saat ini tiba di wilayah, katakanlah, Jerman, dan ditangkap. Apa ini? Deklarasi perang melawan Federasi Rusia,” tukasnya.
Medvedev mengatakan bahwa jika ini terjadi “semua sarana kami, roket dan lainnya, akan terbang di Bundestag, di Kantor Kanselir, dan seterusnya.”
Medvedev – yang merupakan wakil ketua dewan keamanan Rusia – mengatakan keputusan ICC akan membuat hubungan dengan Barat semakin jauh.
Komentar Medvedev itu dilakukan dua hari setelah Rusia membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa ICC Karim Khan dan beberapa hakim ICC lainnya. Kremlin mengatakan keputusan mereka “melanggar hukum.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak.
Pada Rabu (22/3), badan legislatif ICC mengatakan menyesali “ancaman” terhadap pengadilan atas surat perintahnya.
“Kepresidenan majelis menyesalkan upaya menghalangi dunia internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Sumber; Voa Indonesia