Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis Ganti Rugi $5 Juta, Atas Serangan Seksual

Gempita.co – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah, kesembilan Dewan Juri di pengadilan federal Manhattan memutuskan E. Jean Carroll berhak atas kompensasi dan ganti rugi sekitar $5 juta.

Diketahui Donald Trump dituduh melakukan serangan seksual terhadap kolumnis majalah E. Jean Carroll pada tahun 1990-an dan memfitnahnya dengan mencapnya sebagai pembohong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keputusan, Selasa (9/5), menjadi pukulan bagi sang mantan presiden yang sedang berkampanye untuk kembali ke Gedung Putih.

Dewan juri berunding kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan itu. Mereka menolak penyangkalan Trump bahwa ia telah menyerang Carroll secara seksual dan mengabulkan tuntutan sang kolumnis. Untuk memutus Trump bertanggung jawab, juri beranggotakan enam pria dan tiga wanita itu diminta untuk mengambil keputusan dengan suara bulat.

Carroll menuduh Trump memerkosanya di sebuah ruang ganti pakaian di sebuah pusat perbelanjaan, 20 tahun sebelum ia menjadi presiden AS. Trump lantas memfitnah Carroll dengan menyangkal kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai “hoaks.”

Tuduhan yang dibuat Carroll dipersidangkan sebagai kasus perdata, bukan pidana, dan tidak mengandung ancaman hukuman atau penjara bagi Trump, yang kini berusia 76 tahun.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali