Jakarta, Gempita.co -Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani hukuman di Lapas Tangerang pada Senin (7/3). Azis divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3), mengatakan, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, Azis juga menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Azis telah membayar lunas denda Rp 250 juta.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, atau total Rp 3,619 miliar.
Suap tersebut agar Robin membantu tidak menaikkan penyelidikan kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah menjadi penyidikan.
*Berbagai Sumber