Marak Pinjol Ilegal, Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan

Gempita.co Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus, membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) illegal. Masyarakat Provinsi Gorontalo bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

“Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal mulai mengemuka. Hal tersebut terlihat dari sejumlah laporan masyarakat ke polisi.

“Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi trend (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” jelas Kapolda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

“Sampaikan kepada kami jiga ada masyarakat yang menjadi korban pinkjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali