Maret 2020, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kantong Plastik

Depok, Gempita.co – Pemerintah Kota Depok akan segera melarang penggunaan kantong plastik pada Maret 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Ety Suryahati saat digelar forum OPD di Wisma Hijau, Senin,(17/2/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam hal ini, pmerintah kota Depok juga mendorong para pihak ritel agar menggunakan kardus atau tas yang bisa digunakan berulang kali atau plastik yang bisa terurai dalam 1 atau 2 tahun.

“DLHK sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha ritel berkomitmen dengan Pemkot Depok agar tidak lagi mengunakan kantong plastik untuk belanja sekali pakai “ katanya.

Menurutnya, dalam rangka Hari Sampah Nasional di tahun lalu, Pemkot Depok telah melakukan sosialisasi pelarangan terhadap penggunaan sampah plastik, namun masih tahap sosialisasi dalam rangka pengurangan.

“Tahun 2020 kita sudah harus melakukan pelarangan untuk di swalayan dan semuanya menyatakan siap karena di kota lain sudah melakukan pelarangan penggunaan sampah plastik”, ujar Ety.

Terkait sanksi, jika masih ada pihak membandel dan masih menggunakan kantong plastik, sanksinya sebatas dilakukan peneguran.

“Penerapan larangan ini akan dimulai bulan Maret 2020. Bagi warga yang mengetahui jika masih ada penggunaan kantong plastik di supermarket, bisa melaporkan ke dinas terkait. Nanti akan dilakukan peneguran” imbau Kadis DLHK Depok.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali