Maria Lawalata, Sang Pahlawan Indonesia di SEA Games 1991 Manila Kini Mendekam di Penjara

Maria Lawalata/istimewa

Jakarta, Gempita.co- – Bagi masyarakat penggemar olahraga, khususnya atletik, tentu mengenal nama Maria Lawalata.

Kala itu, seperti pertandingan sepak bola, Maria Lawalata mencetak gol pada injury time yang membawa Indonesia akhirnya menjadi pemenang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Maria, mantan pelari nasional, memberikan emas terakhir bagi Kontingen Indonesia yang akhirnya keluar sebagai juara umum SEA Games 1991.

SEA Games 1991, yang berlangsung sejak 24 November sampai 5 Desember, menjadi ajang persaingan ketat antara tuan rumah Filipina dan Indonesia. Kedua negara saling berkejar-kejaran dalam perolehan emas.

Emas injury time atau emas penentu akhirnya ditentukan di cabang atletik yang digelar pada hari terakhir.

Lewat nomor lari maraton yang digelar pada 5 Desember, Maria Lawalata menjadi pahlawan dengan keberhasilannya menyumbang medali emas bagi Merah Putih

Itu merupakan medali emas pertamanya di kancah SEA Games. Emas Maria Lawata sekaligus menjadi penentu kemenangan Indonesia sebagai juara umum.

Kontingen Indonesia akhirnya tampil menjadi juara umum SEA Games 1991 dengan perolehan 92 emas. Tuan rumah Filipina harus puas menempati peringkat kedua dengan selisih satu emas.

Namun, sayanya pahlawan olahraga Indonesia, Maria Lawalata saat ini harus mendekam dipenjara lantaran terlilit kasus hutang sebesar Rp150 juta dengan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Kala itu, Maria Lawalata yang memiliki sekolah sepak bola (SSB) Big Stars mengalami kesulitan dana dan mencoba meminjam uang kepadanya.

Sayangnya, Maria tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut karena kerjasama Big Star dengan pihak lain putus di tengah jalan.

Kasus yang dialami Maria Lawalata ini juga sempat dilaporkan oleh suaminya, AKBP (Purn) Sunyoto melalui surat resmi tertanggal 22 Juni 2020 kepada Sekretaris Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Sesmenpora).

Bahkan, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto juga sudah mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka dalam melunasi hutang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, pihak Kepolisian resor (Polres) Jakarta Utara pun menyatakan berkas kasus mantan atlet Maria Lawalata sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Senin (27/7) masuk tahap dua. Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Hifni Hasan sangat prihatin mendengar adanya pahlawan olahraga ditahan di Polres Jakarta Utara hanya karena kasus hutang piutang.

Hifni juga meminta agar Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini karena surat permohonan dari Kemenpora saja tidak diindahkan.

“Saya minta Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini karena surat permohonan dari Kemenpora saja tidak diindahkan. Harusnya kasus ini tidak perlu dipaksakan apalagi pihak suaminya sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasinya,” kata Hifni Hasan.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan, Hinca Panjaitan sedang menyiapkan donasi untuk selamatkan Maria Lawalata yang terlilit kasus hutang piutang dengan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri senilai Rp150 juta.

“Ya benar saya akan siapkan donasi untuk selamatkan Maria Lawalata. Kita bangun kebersamaan #SaveMariaLawalata,” kata Hinca Panjaitan yang dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu, (25/7/2020).

Dalam akun @hincapanjaitan, politisi partai Demokrat ini mentwitt jika benar kasus ini saya kira pimpinan Polri bisa langsung proaktif selesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Maria Lawalata adalah atlet Indonesia yang pernah mengharumkan nama negara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali