Mary Jane Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Lapas Wonosari

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) resmi memindahkan Mary Jane Fiesta Veloso warga Filiphina yang menjadi narapidana mati dalam kasus narkoba. Sebelumnya mereka menempati Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Sebanyak 88 warga binaan menepati gedung baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, sebelumnya mereka menempati Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.

“Salah satu warga binaan kami yang bersatatus terpidana mati yang masih menjadi kewenangan kejaksaan tinggi , Mary Jane ikut kita pindahkan,” katanya kepada media, Rabu (10/3/2021), dikutip RRI.co.id.

Selain Mary Jane, ada 5 warga binaan perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA). Menurut Ayu, mereka telah menerima vonis pidana cukup lama.

Mary Jane merupakan warga asal negara Filipina yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis heroin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali