Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Disepakati KPU, DPR dan Pemerintah

Ilustrasi/Istimewa

Gempita.co – Masa kampanye Pemilu 2024 masih belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR. KPU sendiri mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari, sementara pemerintah menginginkan 90 hari, dan DPR mengusulkan kampanye selama 60 hingga 75 hari.

“Itu kan harus ada exercise, harus ada dicari mana yang paling tepat,” ujar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Doli.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Doli menambahkan, mengenai standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa Pemilu harus dibahas mendalam.

“Supaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sekitar 9 bulan usai Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi anggaran Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp110.4 triliun dengan perincian sebanyak Rp76.6 triliun untuk KPU dan Rp33.8 triliun untuk Bawaslu.

Jokowi pun meminta jajaran terkait agar mendetailkan anggaran tersebut agar dipersiapkan secara bertahap di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali