Masjid Bergaya Sudan di Pantai Gading, Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Gempita.co – Masjid-masjid bergaya Sudan di Pantai Gading utara, ditetapkan Sidang Komite Warisan Dunia UNESCO masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia (World Heritage), pada Selasa (27/7/2021).

Penetapan itu diumumkan selama sesi sidang ke-44 dari Komite Warisan Dunia yang saat ini tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Masjid tersebut menjadi properti Afrika pertama yang tertulis dalam daftar bergengsi ini selama pertemuan komite tahun ini.

Sebagaimana dilaporkan China.org, Kamis (29/7/2021), properti bersambungan itu mencakup delapan masjid kecil dari batako dan lumpur.

Menurut UNESCO, arsitektur gaya khas Sudan dari masjid-masjid di negara Afrika Barat itu menyerupai masjid yang berasal dari sekitar abad ke-14 yang berdiri di kota Djenne di Mali tengah.

Masjid-masjid bergaya Sudan itu menyajikan kesaksian yang sangat penting tentang perdagangan trans-Sahara yang memfasilitasi perluasan Islam dan budaya Islam. Masjid-masjid tersebut juga mencerminkan perpaduan dari bentuk arsitektur Islam dan lokal dalam gaya yang sangat khas, yang bertahan dari waktu ke waktu.

Sebelum pertemuan, Dewan Internasional untuk Monumen dan Situs, badan penasihat resmi komite, merekomendasikan agar komite menunda pemeriksaan dari nominasi tersebut untuk diajukan kembali.

Namun Komite Warisan Dunia menganggap bahwa properti yang dinominasikan memiliki nilai universal yang luar biasa dan memenuhi persyaratan dasar untuk prasasti mengenai keaslian, integritas, perlindungan, dan pengelolaannya.

Banyak Negara Pihak komite, termasuk China, berpendapat bahwa Afrika kurang terwakili dalam Daftar Warisan Dunia dan mendukung prasasti properti Afrika. Komite akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan properti tersebut sebagai situs budaya dunia dalam Daftar Warisan Dunia.

China adalah salah satu penandatangan bersama dari amandemen rancangan keputusan yang mendukung pendaftaran properti tersebut.

Sesi ke-44 Komite Warisan Dunia diadakan secara online dan diketuai dari Fuzhou, Provinsi Fujian di China timur. Pertemuan daring ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2021.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali