Masjid Dapat Menjadi Wadah Pengembangan Ekonomi Syariah

Jakarta, Gempita.co –  Potensi ekonomi umat Islam sangatlah besar. Dan masjid dapat menjadi fokus utama implementasi pengembangan ekonomi syariah. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara pemilik masjid terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 800 ribu masjid (Dewan Masjid Indonesia).

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada acara Webinar Badan Pengelola Masjid Istiqlal bertema “Penguatan Digitalisasi Ekosistem Berbasis Masjid”, Jakarta, Selasa (8/12).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, atau sekitar 13% dari seluruh populasi muslim di dunia,” tukas Teten.

Dalam catatan Teten, setidaknya, terdapat potensi Zakat dan infak sebesar Rp233 triliun/tahun (Baznas). Begitu pun dengan wakaf baik tanah mencapai luas 435.944 hektar (Badan Wakaf Indonesia), maupun wakaf uang senilai Rp217 triliun/ tahun (Kemenkeu).

“Trennya terus meningkat, dan pertumbuhan pengumpulan zakat-infak saja dapat mencapai 20-25% pertahun,” ucap Teten.

Ditambah lagi, data Puskas Baznas RI yang menunjukan bahwa 55 persen muzakki sudah menunaikan zakat, dan paling banyak menunaikannya di masjid (37 persen). Sedangkan 44 persen muzakki yang belum tunaikan zakat.

Dalam hal ini, menurut Teten, masjid dapat berperan sebagai alternatif pembiayaan syariah dengan menerima dan mengelola dana ZIZWAF dari umat.

“Disinilah peran masjid untuk melakukan edukasi ZISWAF kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, Teten menekankan bahwa transformasi ke arah ekonomi digital telah menjadi kebutuhan, termasuk untuk mengembangkan ekonomi umat berbasis Masjid.

“Digitalisasi dapat menjadi peluang, sekaligus tantangan ke depan dan membawa semangat untuk memfungsikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, namun juga pusat ekonomi umat,” papar Teten.

Lebih dari itu, Teten mendorong masjid dapat melakukan fungsi inkubasi bisnis dengan menumbuhkan Mosquepreneur berbasis teknologi dan inovasi, bahkan untuk meningkatkan layanan masjid.

“Kami terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah era digital di Indonesia, khususnya bagi Koperasi dan UMKM,” ujarnya pula.

Diantaranya, penguatan modal kerja dan investasi melalui pembiayaan syariah dari LPDB- KUMKM, dengan sistem bagi hasil syariah 30:70. Sejak tahun 2008 hingga 2020, telah tersalurkan melalui pola pembiayaan syariah sejumlah Rp2,34 triliun.

Begitu juga dengan pengembangan BMT, berdasarkan data Online Data Sistem (ODS) Kementerian KUKM, per 30 Juni 2020 BMT sejumlah 4.115 unit, meningkat sebesar 51.34 persen dari tahun 2017 sebanyak 2.719 unit.

Teten menyebutkan, Koppontren juga menjadi fokus utama implementasi pengembangan ekonomi syariah di sektor riil. “Apalagi, hal itu banyak melibatkan generasi muda santri untuk mengembangkan diri menjadi santripreneuer atau santri yang memiliki jiwa kewirausahaan,” kata Teten.

Berdasakan data ODS Kementerian KUKM per 30 Juni 2020, jumlah Koppontren 2.428 unit dengan jumlah anggota 90.044orang. “Koppontren dapat menjadi pusat pengembangan koperasi pangan,” tandas Teten.

Sebagai contoh model bisnis di Koppontren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung. Model bisnisnya, petani/pekebun menjadi anggota Koppontren, lalu Koppontren Al-Ittifaq yang telah terhubung dengan pembiyaan dari LPDB membeli produk petani/pekebun.

Kemudian, Koppontren memiliki peran dalam pengemasan dan quality control dari produk sayur-mayur dan mengatur masa tanam. Koppontren juga melakukan fungsi distribusi (mencarikan pasar), telah supply ke retail besar (AEON, Lulu Supermarket, All fresh, dan lain-lain) bahkan pasar ekspor. “Selain itu, dapat juga berperan sebagai pusat pendidikan dan inkubasi bisnis yang menciptakan generasi pengusaha muda,” pungkas Teten.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali