Masker Medis Tidak Boleh Dobel, Begini Penjelasan Jubir Satgas Civid-19!

ilustrasi

Jakarta,Gempita.co – Penggunaan masker dobel tidak bisa dilakukan sembarangan karena justru bisa mengganggu fungsi masker.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meluruskan, masker medis tidak boleh digunakan secara dobel.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasalnya, menggunakan masker medis dua sekaligus tidak akan bisa meningkatkan kemampuan filtrasi masker. Terutama, jika mulut dan hidung tetap tidak tertutup dengan baik.

“Jangan gabungkan 2 masker medis secara bersamaan sebab masker medis tidak dirancang untuk bisa digunakan 2 lapis secara bersamaan karena tidak meningkatkan kemampuan filtrasi dan kesesuaian masker,” ujarnya dalam konferensi pers di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Jenis masker KN95 juga tidak disarankan untuk digunakan rangkap baik dengan jenis masker yang sama atau berbeda sebagai lapisan pertama atau kedua.

Namun untuk meningkatkan fungsinya, masker medis bisa digunakan dobel dengan masker kain. Prof Wiku menyebutkan, hal ini telah dibuktikan dalam penelitian.

Masker medis bisa dijadikan lapisan pertama, kemudian dirangkap dengan masker kain. “Kombinasi masker ganda memberikan perlindungan jauh lebih baik bagi pemakainya dan orang lain dibandingkan memakai masker kain saja, atau masker medis saja,” imbuhnya.

Prof Wiku menegaskan, yang terpenting, setiap orang wajib memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari risiko penularan COVID-19.

Apa pun jenis masker, pastikan masker menutupi hidung dan mulut dengan baik agar celah udara bisa diminimalkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali