Masuk Daftar Cekal, Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi

Pasutri WN Rusia dideportasi Imigrasi

Denpasar, Gempita.co – Pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, akan mendeportasi Alina Fazleeva (28), bule Rusia yang fotonya viral tanpa busana di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tak hanya Alina, suaminya Andrei Fazleev (36) yang mengambil foto juga dideportasi.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan pada hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20.05 WITA melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangannya, Senin (9/5).

Jamruli menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami imbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia, khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali