Masuk Kas Negara Rp238,476.500 dari Denda Operasi Yustisi PSBB

Operasi Yustisi PSBB Polda Mertro Jaya - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Selama lima hari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah meraup total Rp 238.476.500 dari denda pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi.

Irjen Nana menjelaskan, uang tersebut akan didapat dari 852 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan akan masuk ke kas negara.

“Selama lima hari akumulasi operasi yustisi, teguran sudah sekitar 12.466 orang teguran dan lisan, kemudian sanksi sosial 17.385 orang, dan denda administrasi 852 orang, total adalah 30,384 orang nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Minggu (20/9/2020) seperti dilansir dari Tempo.co.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali