Gempita.co-Aplikasi pesan singkat WhatsApp akhirnya terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pada Rabu (20/7/2022) melalui website pse.kominfo.go.id terlihat bahwa aplikasi Whatsapp telah terdaftar.
Dilansir di website pse.kominfo.go.id aplikasi Whatsapp Web terdaftar dari perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. dengan nomor tanda daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 dan aplikasi Whatsapp Messenger dengan nomor tanda daftar 0094.05/DJAI.PSE/07/2022.
Sebelumnya, masyarakat cemas karena aplikasi Whatsapp belum terdaftar di PSE dan terancam akan diblokir. Kewajiban untuk mendaftar PSE Asing dan swasta lokal diatur melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi (permenkominfo) 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) kepada platform digital yang belum mendaftar ke PSE hanya bersifat sementara.