Mat Solar Gak Bisa Cairkan Rp3 Miliar, Bawa Kasus Tanah ke Meja Hijau

Kenangan Mat Solar saat berperan sebagai Bajuri di sinetron Bajaj Bajuri - Foto: twiter

Jakarta, Gempita.co – Kasus dugaan penipuan tanah seluas 1350 meter di Tangerang, dibawa ke meja hijau oleh Mat Solar komedian di sinetron Bajaj Bajuri.

Permasalahan bermula saat Mat Solar membeli tanah kepada pihak ketiga Rusli tahun 2004 seharga Rp85 juta. Tanah yang dibeli Mat Solar ternyata milik Muhammad Idris yang pada 1993 menggadaikan tanahnya kepada Rusli Rp8 juta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun Rusli malah menjual tanah Idris ke Mat Solar. Dan kini tanah itu dibeli pemerintah untuk perluasan jalan seharga Rp3 miliar. Namun kenyataannya, Mat Solar tak bisa mencairkannya karena tanah itu bermasalah.

” Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga Rp8 juta di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah,” ujar Endang Hadrian selaku kuasa hukum Muhammad Idris seperti yang dilansirĀ Liputan6.com

Rupanya saat membeli tanah itu, Mat Solar tak mendapatkan akta jual beli. Permasalahan punĀ  muncul.

” Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya,” ucap Endang Hadrian.

Maka dari itu menurut Endang, Mat Solar salah sasaran melaporkan kliennya ke polisi atas kasus ini. Karena Idris pun tak tahu menahu soal pembelian tanah Mat Solar ke pihak ketiga Rusli.

” Iya salah sasaran. Yang jadi masalah klien kami kan ditahan,” ucapnya.

Meski demikian sidang tetap berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedangkan pihak Mat Solar yang diwakilkan anaknya Popon ditanya hal ini masih belum bisa menjawab. ” Soal itu belum bisa komentar,” kata Popon saat dihubungi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali