Mau Beli Mobil dan Motor Listrik ? BI Tawarin Gak Pake DP

Mobil listrik - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Bank Indonesia megeluarkan aturan terbaru yang menghapuskan uang muka untuk kredit kendaraan listrik. Bagi yang pembeli mobil dan motor listrik.

Bank Indonesia mengeluarkan penyempurnaan ketentuan uang pokok bagi kredit kendaraan bermotor listrik. Di tengah ketatnya ketentuan persyaratan pengajuan pembelian kredit dan pasar otomotif Indonesia yang lesu, kebijakan ini diharapkan bisa memberi pengaruh positif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

“Juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy),” tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resminya.

Jenis kendaraan berbasis baterai sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Beleid DP nol persen untuk kendaraan berwawasan lingkungan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Ketentuan Uang Muka sebagai berikut: a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen); b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).

Ketentuan uang muka paling sedikit 0% itu berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratannya? 1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%; 2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut: a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen); b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) serta tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali