Mau “Libur” Nyicil Kredit Karena Corona? Baca Dulu Syaratnya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Di tengah pandemi corona (covid-19) yang saat ini sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, pada debitur masih bisa bernapas lega. Pasalnya, nasabah yang terimbas perekonomiannya akibat covid-19 akan ada keringanan pembayaran angsuran.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan sejumlah keringanan kredit kepada nasabah yang terimbas perekonomiannya akibat virus Corona atau Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan skema relaksasi industri keuangan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dalam menekan dampak penyebaran virus Corona terhadap perekonomian.

Ketua APPI Suwandi Wiranto menyatakan, restrukturisasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan sebagian pembayaran. Namun tak tertutup kemungkinan ada jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi calon debitor agar bisa disetujui permohonan keringanan kreditnya oleh perusahaan leasing. Keempat syarat itu adalah:

1. Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran di bawah Rp 10 miliar.
2. Debitor merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM
3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
4. Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Nasabah atau debitor sudah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai Senin, 30 Maret 2020. Pengajuan kelonggaran kredit bagi debitor yang perekonomiannya terdampak virus Corona ini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing.

“Para debitor bisa langsung mengakses ke web perusahaan dan mengunduh dokumen resmi yang tersedia. Selanjutnya, nasabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email,” jelas Suwandi, dalam keterangannya, Minggu, (29/3/2020) lalu.

“Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” sambung Wiratno.

Adapun status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan akan terlihat dalam jawab email. “Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan,” kata Siswandi.

Suwandi mengharapkan nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit agar menjaga komitmen dengan patuh melakukan pembayaran sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Pihaknya mengimbau para nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali