Mau Naik Gunung Rinjani Saat Pandemi, Ini Syaratnya

Jakarta, Gempita.co- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.

Untuk bisa melakukan pendakian, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di playstore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady, menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.

Selain itu, membawa surat keterangan bebas COVID-19, khususnya wisatawan dari luar NTB, dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.

“Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala,” katanya.

Empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali