Jakarta, Gempita.co – Bagi yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, dapat dilakukan pemilih sesuai instruksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 7 Tahun 2022.
Melansir laman KPU, Rabu (10/1/2024), berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024:
Pertama-tama, pemilih dapat melakukan pindah TPS Pemilu 2024 dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Lalu, pemilih diharuskan untuk membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas.
Setelah itu, KPU akan memetakan tempat Anda mencoblos di sekitar tempat tujuan (masuk pada Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
Selanjutnya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Berikut syaratnya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
2. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi
3. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi
4. Tertahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Terkena bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili.(red)