Mau Punya Pangkat Militer ? Nih Syarat dan Aturannya !

Jakarta, Gempita.co – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).PP itu menyebut jika Warga Negara Indonesia (WNI) akan menjadi komponen cadangan berpangkat militer.

PP itu berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasal 1 berbunyi, bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Ruang lingkup pengaturan PP tersebut meliputi:

– Penyelenggaraan PKBN.

– Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi.

– Pengelolaan Komponen Pendukung.

– Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan

– Mobilisasi dan Demobilisasi.

Pada Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Kemudian, pada pasal 49 ayat 1 berbunyi, “Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara.”

Namun ada tahapan, bagi warga yang akan mengikuti. Mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, hingga penetapan. Kemudian akan dilakukan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan tersebut, peserta akan mendapatkan:
– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Setelah mengikuti berbagai macam tahapan, peserta yang lulus akan diangkat menjadi Komponen Cadangan, yaitu diberikan pangkat militer. Hal tersebut tercantum dalam pasal 58 ayat 5 yang berbunyi, “Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.”

Selanjutnya, bagi mereka yang lulus akan diangkat menjadi Komponen Cadangan. Namun, mereka juga harus mengucap sumpah, yang berbunyi:

Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:

Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;

Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;

Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.

Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. Kemudian, setelah secara sah menjadi Komponen Cadangan mereka berhak mendapatkan:

– Uang saku selama menjalani pelatihan.

– Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.

– Rawatan kesehatan

– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

– Penghargaan.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali