Mau Uji Emisi Gratis? Catat, Ini Lokasi dan Waktunya

Jakarta, Gempita.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis untuk menekan tingkat polusi di Ibu Kota.

Pelaksanan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian,” ujar Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, dilansir Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

“Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta,” sambung Tiyana.

Seperti diketahui, setelah diterbitkan Juli 2020, implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Inilah jadwal uji emisi gratis yang digelar oleh DLH berikut agendanya:
1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Sumber: Kompas.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali