Gunungsitoli, Gempita.co- Hingga saat ini, Kota Medan menduduki ranking satu penyebaran virus corona di Sumut dan sudah ditetapkan sebagai zona merah. Jika terjadi lonjakan penyebaran Covid-19, hal ini tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbeda dengan Pulau Nias, yang sampai saat ini masih zero kasus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau Terkonfirmasi Covid 19. Namun mengingat Kota Medan sudah masuk Zona Merah berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka ancaman kasus di Nias semakin dekat.
“Mengingat Kota Medan sudah masuk Zona Merah berdasarkan data Kemenkes, artinya ancaman kasus semakin dekat, bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar daerah yang datang ke Pulau Nias diwajibkan melakukan karantina mandiri dirumah minimal 14 hari tanpa terkecuali,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Napitupulu, Jum’at (17/4/2020) sore.
Wilser mengharapkan peran serta pimpinan Desa, Kelurahan dan masyarakat untuk bahu membahu memantau pelaku perjalanan dari luar daerah yang datang ke Pulau Nias di wilayahnya masing-masing.
“Kita mengharapkan agar para Kades, Lurah dan masyarakat untuk membantu memantau pelaku perjalanan dari luar daerah,” harapnya.
Selain itu, dia juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker.
“Paling tidak masker kain bila keluar rumah dan tetap mengikuti physical distancing,” ujarnya.