Melanggar Ketentuan PSBB, 19 Kafe Ditutup Polisi

Jakarta, Gempita.co – Melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menutup paksa 19 restoran dan kafe, Sabtu kemarin.

“Lokasinya berada di sepanjang wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan wilayah lain di Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kegiatan itu dilakukan bersama, TNI hingga perwakilan pemerintah daerah.

Budi mengatakan fokus aparat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) termasuk penertiban kerumunan dan protokol kesehatan.

Kapolres menyampaikan personel di lapangan melaksanakan patroli kafe dan tempat restoran untuk mencari segala bentuk alternatif keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 terkait jam operasional restoran dan kafe.

“Kita tutup karena masih buka di jam 22.30 WIB,” katanya.

Selain kafe dan restoran, tim juga membubarkan kerumunan warga yang ada di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah dan tempat lain di wilayah Jakarta Selatan.

“Kegiatan ini sifatnya mengimbau dan meminta segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBB berpindah-pindah, ada operasional jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yaitu jam 06.00 hingga 21.00 WIB, “ujarnya.

“Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat yang kami datangi setelah kami mengawasi untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk ditutup saat itu juga,” Budi menambahkan.

Polisi juga memberikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat usaha untuk menaati aturan yang sesuai pada saat PSBB berpindah-pindah di DKI Jakarta. “Apabila masih ada di masa PSBB berpindah-pindah, kita harus mengingat masih banyaknya penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta Khususnya Jakarta Selatan, “ia menambahkan.

Sumber Berita: Antara

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali