Melawan Raksasa Google dan Facebook, Indonesia Bisa Tiru Australia

Jakarta, Gempita.co – Pengamat media dan digital Indonesia mengatakan Indonesia dapat meniru langkah media-media di Australia untuk menghadapi raksasa teknologi Google dan Facebook yang selama ini banyak memuat berita-berita media secara gratis.

Pengamat media yang juga dosen Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto menjelaskan, untuk meniru langkah-langkah media di Australia, pengusaha media dan jurnalis perlu kompak untuk menekan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Maukah bersatu untuk menekan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google, kalau tidak kompak posisi kita akan lemah,” kata Ignatius kepada Anadolu Agency, pada Rabu.

Selain itu, upaya tersebut akan lebih kuat jika mendapat dukungan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat payung hukum setingkat undang-undang.

“Saya kira terutama pemerintah. Kalau di DPR, khawatir masalah ini akan jadi politis sekali,” tambah Ignatius.

Pada Selasa, kelompok perusahaan media di Australia, Nine Entertainment Co Holding Ltd. menyatakan telah menandatangani kesepakatan tentang pasokan konten jangka panjang dengan Google dan FB sesuai dengan ketentuan undang-undang News Media Bargaining Code.

Nine akan memasok konten kepada Google News Showcase selama lima tahun dan Facebook selama tiga tahun. Nine adalah grup perusahaan yang memiliki jaringan Nine TV, stasiun radio, surat kabar dan majalah. Di antaranya The Sydney Morning Herald, The Age, dan The Australian Financial Review.

Total nilai kesepakatan dengan dua perusahaan raksasa teknologi itu mencapai AUD 55 juta atau Rp 609 miliar per tahun, tulis Harian Kompas, mengutip sebuah sumber.

Gusti Raganata, peneliti ekonomi digital dan kebijakan publik SigmaPhi menambahkan perjanjian antara kedua media besar di Australia ini membuktikan adanya kedaulatan negara di era digital.

“Ke depannya, Indonesia patut mencontoh tidak hanya Australia tetapi juga negara-negara Eropa yang mampu menagih pajak perusahaan dari perusahan-perusahaan teknologi,” kata Gusti kepada Anadolu Agency.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali