Jakarta, Gempita.co – Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Jumat (8/4) malam.
“Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer juga berhak menerima THR,”
kata Ida
Ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.
“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.