Mendag Ngeri Ada yang Borong, Beli MinyaKita Sekarang Pake KTP

Gempita.co – Pembeli MinyaKita sekarang wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kebijakan baru yang diterapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu 4 Februari 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mendag menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk menjual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Ia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, ‘nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini, seperti dilansir dari Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali