Mendagri Terbitkan Inmendagri 61/2021, Berisi Lanjutan PPKM Luar Jawa dan Bali

Mendagri Tito Karnavian
Tito Karnavian/istimewa

Jakarta, Gempita.co- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyebutkan instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.

Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 61/2021.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali