Gempita.co-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melantik sejumlah penjabat (Pj) gubernur menggantikan kepala daerah definitif yang masa jabatannya berakhir pada hari ini, Selasa (5/9).
Setidaknya ada 10 jabatan gubernur yang para penjabat gubernur penggantinya dilantik Tito hari ini. Sebelumnya, para penjabat gubernur itu ditentukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (31/8).
“Beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan dilantik segera oleh menteri dalam negeri atas nama presiden,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jumat (1/9).
Pelantikan akan dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Acara dimulai pukul 08.30 WIB.
Kemendagri menyiarkan langsung pelantikan sejumlah pj. gubernur melalui kanal YouTube Kemendagri RI. Siaran langsung bisa disaksikan melalui tautan ini.
Adapun nama-nama Pj Gubernur yang dilantik pemerintah hari ini adalah: Bey Mahcmudin selaku Pj Gubenur Jawa Barat menggantikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang lengser hari ini.
Kemudian ada Nana Sudjana selaku Pj Gubernur Jawa Tengah menggantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga berakhir masa jabatannya hari ini.
Selanjutnya adalah Hasanudin selaku Pj Gubernur Sumatera Utara mengganti Edy Rahmayadi yang berakhir masa jabatannya, dan Sang Made Mahendra Jaya menjadi Pj Gubernur Bali menggantikan I Wayan Koster.
Selain Bey, Nana, Hasanudin, dan Sang Made, ada sejumlah pj gubernur yang dilantik hari ini.
Mereka adalah Pj. Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Kalbar Harrison Azroi, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi.
Lalu ada Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Jabatan Berakhir, Koster Ingin Istirahat Lalu Tancap Gas Urus Pilpres
Penunjukan pj. kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada. Mereka mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak 27 November 2024.
Orang yang ditunjuk sebagai pj. gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun pj. bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Masa jabatan pj. kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan tersebut bisa ditambah satu tahun lagi setelah evaluasi dari pemerintah pusat.