Mengenal Daun Kratom yang Diminta Gubernur Kalbar Agar BNN Menunda Pelarangannya

Pontianak, Gempita.co – Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menunda pelarangan Kratom pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menghadiri webinar International “Peluang Tantangan dan Prospek Kramtom dalam Pasar Global” di ruang Data Analytic Room, Rabu (25/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di hadapan para peneliti, Gubernur Kalbar meminta agar melakukan penelitian ilmiah terkait kandungan zat dalam Kratom dan perbedaannya dengan zat yang terkandung dalam ganja. Bukan hanya berbicara tentang pasar tumbuhan yang telah ratusan tahun dijadikan obat tradisional.

“Kita akan meminta kepada BNN untuk menunda pelarangan Kratom tersebut, karena itu merupakan sumber pendapatan masyarakat, perlu ada penelitian ilmiah secara farmasi dan Kratom ini bisa dipergunakan sebagai bahan obat,” kata Sutarmidji.

Saat ini, jelasnya, ada sekitar 20 juta pohon Kratom yang tumbuh di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan 112 ribu orang bergantung pada produksi tumbuhan ini.

“Jika kita tidak memanfaatkan tumbuhan Kratom ini dengan baik, maka pasaran Kratom dunia akan diambil oleh Thailand karena diproduksi lokal sudah dilarang oleh BNN,” sebutnya.

Hutan Lindung Betung Karihun

Ia menjelaskan, berkaitan dengan isu lingkungan hidup, Kalbar diminta untuk menjaga hutannya yang disebut sebagai paru-paru dunia. Jika pohon Kratom ditebang maka dampaknya akan luar biasa kepada lingkungan hidup.

“Kalbar diminta untuk menjaga hutannya terutama di kawasan hutan lindung Betung Karihun dan Danau Sentarum yang mayoritas ditumbuhi pohon Kratom, perlu ada bergaining kita menjaga hutannya namun mereka harus membeli olahan produk Kratom kita,” ungkap Sutarmidji.

Menurutnya, dengan adanya penelitian yang baik tentang tumbuhan Kratom agak berdampak besar bagi peningkatan perekonomian di Kalbar.

BNN

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) tetap dilarang meski belum masuk daftar narkotika golongan I, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Daun ini memiliki efek psikotropika jauh lebih besar dari morfin dan bisa menimbulkan kecanduan.

“Di Indonesia sudah ditemukan 76 jenis NPS (new psychoactive substances), dimana ada beberapa yang masih dalam proses pembicaraan to be regulated dengan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah kratom,” kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto, saat webinar (9/10/2020) lalu.

Kratom

Dilansir dari nationalgeographi, Kratom merupakan tanaman yang popular di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thaliand, dan Myanmar.

Kratom merupakan tanaman psikoaktif yang dimanfaatkan sebagi jamu dan ramuan medis tradisional di sejumlah wilayah Asia Tenggara sejak ribuan tahun silam.

Sumber: Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali