Mengerikan! Mata Bocah di Gowa Dicungkil oleh Orang Tuanya, Paman dan Kakek Turut Diamankan

Police line

Gempita.co- Kepolisian Resor (Polres) Gowa masih terus menyelidiki dan mendalami kasus kekerasan fisik terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang dilakukan oleh orang tua kandung di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban berinisial AP mendapatkan kekerasan fisik dari kedua orang tuanya bersama paman dan kakeknya dengan cara berusaha mencungkil mata kanan anak malang tersebut, Rabu (1/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan turut prihatin dengan kejadian itu. Dia menyebutkan, aksi sadis tersebut dilakukan orang tua AP diduga karena pengaruh halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan kedua orang tua AP, yakni TAU (47) dan HAS (43) serta paman dan kakek korban masing-masing Us (44) dan Bar (70).

“Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi,” ungkap Zulpan, melalui rilis Humas Polda Sulsel, Minggu (5/9/2021).

Dalam kejadian tersebut, ibu korban berinisial Has berusaha mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan.

Ayah korban berinisial Tau dibantu dengan paman korban berinisial Us menjambak rambut korban sementara kakek korban berinisial Bar ikut membantu dengan memegang kepala dan badan korban.

“Ini mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,” jelasnya.

Menurut Zulpan, paman dan kakek korban saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Tinggimoncong, sedangkan kedua orang tua korban menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Dadi Makassar.

“Untuk korban saat ini dirawat di RSUD Syekh Yusuf dan polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kabupaten Gowa) untuk pendampingan terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan, dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali